• Jelajahi

    Copyright © TITIKKABAR.COM | Berita di Titik Penting
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gus Robi Tegaskan Dukungan LIN untuk RUU Perampasan Aset, Soroti Mandat DPR

    TITIKKABAR.COM |
    Kamis, 03 September 2026, 00:11 WIB Last Updated 2026-09-02T17:11:41Z

    JAKARTA ■ TITIK KABARKetua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Gus Robi Irawan Wiratmoko mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, namun mengatakan aturan tersebut harus disusun secara terukur untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.

    "RUU Perampasan Aset ini masalah yang ngeri, dan jika salah berbicara bisa membahayakan, mengingat tensi dan suhu politik saat ini lagi panas," kata Gus Robi kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (2/9).

    Menurut dia, pembahasan RUU tersebut menyangkut kepentingan masyarakat yang menginginkan negara dapat mengambil kembali aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya.

    Gus Robi mengatakan masyarakat menginginkan adanya aturan yang dapat memperjelas mekanisme perampasan aset hasil korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan tetap menjamin proses hukum yang adil.

    "LIN berharap RUU Perampasan Aset harus dilahirkan secara terukur, merujuk pada integritas dalam langkah, rasional dalam tindakan, dan kebenaran dalam tujuan," katanya.

    Ia juga mengkritik hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat, dengan mengatakan DPR seharusnya menjalankan mandat yang diberikan oleh pemilih dan memperjuangkan kepentingan publik.

    "Kembali pada etika dan moral, mungkin teman-teman di sana tidak mewakili rakyat. Jadi keinginan rakyat dipersulit terkait RUU Perampasan Aset," ujar Gus Robi.

    Dukung Perampasan Aset

    LIN, kata Gus Robi, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk mengambil aset yang terbukti diperoleh melalui tindak pidana.

    Ia mengatakan tujuan kebijakan tersebut bukan sekadar membuat pelaku kejahatan kehilangan kekayaan, melainkan mengembalikan aset yang diperoleh secara melawan hukum kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Kalau dimiskinkan, kita ini manusia yang adil dan beradab. Perampasan aset pas untuk direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

    Gus Robi juga meminta DPR menggunakan bahasa yang jelas dalam merumuskan aturan tersebut dan tidak memberikan harapan yang menurutnya dapat mengecewakan masyarakat.

    "Ayo kita kembalikan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi," katanya.

    Ia mendesak RUU tersebut segera disahkan dan mengatakan LIN akan mempertanyakan komitmen DPR jika tidak ada pengesahan atau kemajuan yang dianggap memadai hingga 15 Desember 2026

    "Jika tak disahkan pada tanggal 15 nanti, maka LIN seluruh Indonesia akan turun. Kita akan tanya langsung ke DPR, apakah mereka masih bisa dan mampu menjadi wakil rakyat," kata Gus Robi. 

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. (R-01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini