JAKARTA ■ TITIK KABAR — Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, sebuah putusan yang dinilai memperkuat ruang bagi masyarakat untuk mengkritik kekuasaan tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi.
Putusan tersebut juga menegaskan batas penting antara perlindungan terhadap kehormatan lembaga negara dan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat, kata Dr. H. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, dosen hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Sabtu (29/8). Menurut dia, pemerintah harus menjawab kritik melalui argumentasi dan perbaikan kebijakan, bukan menggunakan hukum pidana sebagai tameng dari kritik yang sah.
Mahkamah Konstitusi pada Jumat (28/8) mengabulkan seluruh permohonan dalam Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ahmad mengatakan putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam demokrasi konstitusional karena menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
"Penghormatan terhadap pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban rakyat untuk selalu diam atau menyetujui setiap kebijakan negara," kata Ahmad, yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Menurut dia, persoalan utama dalam ketentuan yang dibatalkan tersebut adalah batas yang tidak cukup jelas antara kritik dan penghinaan.
Frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara", katanya, berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas terhadap berbagai bentuk ekspresi, mulai dari kritik kebijakan, evaluasi, pendapat akademik, ekspresi politik hingga satire.
"Norma pidana harus memberikan batas yang jelas agar warga negara dapat mengetahui secara rasional kapan suatu ekspresi masih berada dalam wilayah hak konstitusional dan kapan telah menjadi tindak pidana," ujarnya.
Ketidakjelasan tersebut, lanjut Ahmad, dapat bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari prinsip legalitas dalam hukum pidana. Rumusan delik harus jelas dan tidak boleh diperluas melalui penafsiran yang berlebihan.
Ia menilai persoalan tersebut semakin penting di tengah perkembangan ruang digital. Pasal 241 KUHP mencakup penyiaran, tulisan, gambar, rekaman dan penyebarluasan melalui teknologi informasi, sehingga ketentuan semacam itu berpotensi menjangkau aktivitas masyarakat di media sosial maupun ruang publik digital.
Ahmad mengatakan kriminalisasi terhadap kritik juga dapat menimbulkan chilling effect, ketika masyarakat memilih tidak menyampaikan pendapat karena khawatir kritik atau evaluasinya ditafsirkan sebagai tindak pidana.
"Semakin besar kewenangan publik yang dimiliki suatu lembaga negara, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya kepada rakyat," katanya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan hak yang tanpa batas. Ancaman, fitnah atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana tetap dapat diproses sesuai hukum.
Namun, katanya, kritik yang sah tidak semestinya dipidana hanya karena keras, tajam atau tidak menyenangkan bagi pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Ahmad menilai putusan MK memberikan pesan bahwa hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat sekaligus dibatasi agar tidak berubah menjadi alat represif terhadap kebebasan berekspresi.
"Kritik bukanlah musuh pemerintah. Kritik merupakan bagian dari kontrol publik dan mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi," kata Ahmad.(Gus)





