GOWA, TITIK KABAR — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan memantau persidangan perkara Nomor 54 yang melibatkan pihak berinisial PS di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Pemantauan tersebut dilakukan menyusul instruksi Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Robi Irawan Wiratmoko, kepada jajaran organisasi untuk turut mengawasi proses penegakan hukum dan mendorong transparansi peradilan.
"LIN hadir merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum, bukan upaya mengintervensi kewenangan hakim atau memengaruhi putusan pengadilan," kata Gus Robi, pada Jumat (9/10).
Gus Robi menegaskan, akan mengikuti perkembangan perkara dan menempuh mekanisme pengaduan resmi apabila menemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti.
LIN juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, informasi mengenai pokok perkara, agenda sidang yang dipantau, serta tahapan proses hukum belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.
LIN menyatakan akan menghormati proses peradilan dan menunggu hasil persidangan sesuai mekanisme hukum.
“LIN Hadir untuk Negeri. Kawal Keadilan, Hormati Proses Hukum, dan Jaga Integritas," imbuh Gus Robi. (gus)





